Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:48 WIB
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI