Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:48 WIB
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semua dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, penolakan semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan dan sudah diserahkan kepada majelis hakim di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Kombes Nurhadi mengatakan bahwa tidak membutuhkan halaman banyak untuk menolak semua gugatan dari Pegi Setiawan.

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol. Nurhadi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Achmad Jufriyanto Punya Peran Baru di Persib Bandung

Dilanjutkan Nurhadi penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.

Baca Juga: Sebelum Mateo Kocijan Gabung Persib, Bagaimana Performa Pemain Kroasia di Liga Indonesia?

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI