Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, KPU Diminta Berbenah: Lakukan Kontrol Antaranggota dan Berikan Efek Jera

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, KPU Diminta Berbenah: Lakukan Kontrol Antaranggota dan Berikan Efek Jera
Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, KPU Diminta Berbenah: Lakukan Kontrol Antaranggota dan Berikan Efek Jera. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah, menyusul kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari sewaktu menjabat sebagai ketua.

Diketahui, Hasyim kekinian diberhentikan sebagai ketua dan anggota KPU Periode 2022-2027 karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Pemberhentian Hasyim dilakukan lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KMPKP mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

KMPKP juga mendesak agar KPU RI segera berbenah agar kasus seperti Hasyim Asy'ari tak lagi terjadi kepada pimpinan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Baca Juga: Janji Dinikahi hingga Dipaksa Layani Hasrat Seks, Terkuak Profil CAT Korban Pelecehan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"KMPKP mendesak KPU harus segera berbenah secara kelembagaan agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024," tulis KMPKP melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

KMPKP memandang keterlibatan Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan. 

Menurut KMPKP, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antarsesama kolega penyelenggara pemilu untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya. 

Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi," tulis KMPKP.

Kendati mengapresiasi putusan DKPP dalam kasus pelecehan yang dilakukam Hasyim, KMPKP turut mendesak DKPP untuk menerapkan sanksi optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etika berupa kekerasan terhadap perempuan ataupun dalam bentuk tindakan lain yang serupa dengan kasus Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Megawati: Sedih Saya Lihat Pemerintah RI

"Baik terhadap pengaduan yang saat ini sedang berproses di DKPP ataupun atas adanya potensi pelanggaran serupa di masa datang. Ketegasan dan konsistensi DKPP sangat dibutuhkan agar menjadi efek jera serta mencegah replikasi terjadinya pelanggaran serupa oleh penyelenggara pemilu yang lain," tulis KMPKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI