Suara.com - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengaku dirinya tidak gentar atas pelaporan yang dilakukan LBH Padang terkait kasus kematian pelajar SMP di Padang, Afif Maulana (13).
Pelaporan yang dilakukan LBH Padang ke Propam Polri itu karena masih meyakini jika Afif tewas karena disiksa anggota polisi dan menduga jika Kapolda Sumbar Irjen Suharyono melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
Dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024), awalnya Irjen Suharyono mengklaim jika instansi yang dipimpinnya tidak menghentikan atau menutup kasus kematian Afif Maulana.
"Yang pasti sampai saat ini kami nyatakan belum menutup atau menghentikan kasus ini," ujarnya.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan pihak kepolisian tetap terbuka dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Penyelidikan kasus dilakukan sesuai prosedural dan profesional berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
"Kalau ada pihak yang membuat skenario tanpa fakta, ya kami luruskan," ujarnya.
Terakhir, eks penyidik utama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut masih menduga kuat Afif Maulana meloncat dari Jembatan Kuranji, Kota Padang dan terjatuh ke dasar sungai hingga akhirnya ditemukan tewas oleh warga setempat.
"Sampai saat ini kami masih menduga kuat, bahwa AM meloncat dari jembatan ke dasar sungai untuk menyelamatkan diri," ujarnya.
Selain itu, Suharyono mengaku tidak masalah atas pelaporan LBH Padang ke Propam Polri.
Berdasar hasil penyelidikan Polda Sumbar, Suharyono pun meyakini jika Afif Maulana bukan karena dianiaya polisi.
"Silakan aja (laporkan), saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran," kata Suharyono.