Janji Dinikahi hingga Dipaksa Layani Hasrat Seks, Terkuak Profil CAT Korban Pelecehan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:47 WIB
Janji Dinikahi hingga Dipaksa Layani Hasrat Seks, Terkuak Profil CAT Korban Pelecehan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Pengadu dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, CAT. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Latar belakang Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), korban pelecehan seksual eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari belakangan mulai terungkap. Wanita korban pelecehan Hasyim Asy'ari sempat menjadi anggota PPLN Denhag pada Pemilu 2024 lalu. 

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rolliansyah Soemirat pada Kamis (4/7/2024) malam guna mengklafirikasi soal profesi CAT yang sempat disebut-sebut sebagai diploma. 

“Kami harus luruskan dan memberi klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024). 

Menurutnya, korban CAT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. 

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Megawati: Sedih Saya Lihat Pemerintah RI

Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” ujar Roy.

Dipecat Gegara Cabul

Buntut dari aksi cabulnya kepada CAT, Hasyim Asy’ari akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Pemecatan itu sesuai DKPP menggelar sidang putusan terkait kasus pelanggaran etik Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2023) lalu. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Dalam putusan DKPP, terungkap sederet fakta soal aksi cabul Hasyim Asy'ari hingga memaksa korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Kasus Cabul Hasyim Asya'ri, Wapres Maruf Ingatkan Moralitas Pejabat: Jangan Main-main Seperti di KPU!

Demi bisa menyalurkan hasrat seksualnya, setidaknya ada tujuh rayuan maut Hasyim Asy'ari, mulai dari lewat pesan singkat, titipan 'CD' hingga janji menikahi korban. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI