Baru Sita Aset Rp38,2 Triliun dari Target Rp110 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:23 WIB
Baru Sita Aset Rp38,2 Triliun dari Target Rp110 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah RI tengah merancang peraturan presiden atau Perpres untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Ia berujar Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sementara, kata Hadi, masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.

"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang subtansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," kata Hadi.

Baca Juga: Gak Main-main! Satgas Setor Nama-nama Pelaku Judi Online ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda

Diketahui, target nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun. Sementara sejauh Satgas BLBI dibentuk pada 2021 hingga saat ini, total aset yang disita dari obligor Rp38,2 triliun.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto (tengah) resmi menyetor nama-nama pelaku judi online ke Kementerian/Lembaga. (Suara.com/Novian)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto (tengah) resmi menyetor nama-nama pelaku judi online ke Kementerian/Lembaga. (Suara.com/Novian)

Rincian aset tersebut, pertama adalah pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun. Kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.

"Ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti, itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun," ujar Hadi.

Rincian keempat dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga.

"Yang baru saja kita laksanakan di antaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun. Dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," kata Hadi.

Baca Juga: PDN Diobok-obok Hacker, Jokowi Ngotot Perintahkan Ini ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Ditanya apa kendala yang menyebabkan target belum tercapai ada tahun 2024 hingga akhirnya memutuskan Satgas BLBI diperpanjang, Hadi menjelaskan bahwa aset-aset tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

"Aset itu tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itu lah sebabnya kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Hadi.

Serah Terima Aset

Total aset eks BLBI sebanyak Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi diserahkan hari ini kepada 9 kementerian/lembaga. Penandatangan berita acara serah terima PSP tersebut dilakukan langsung Menkopolhukam Hadi. Turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan yang ke-9 adalah Ombudsman Republik Indonesia," tutur Hadi.

Hadi mengatakan lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut, antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.

"Dan aset ini harus sekali lagi, harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," kata Hadi.

"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 Kementerian lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal, untuk apa? Untuk mendukung kinerja maupun target kementerian/lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," tandas Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI