Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surya Paloh berpeluang diperiksa KPK terkait dugaan pembangunan green house di Kepulauan Seribu dari aliran dana Kementerian Pertanian.
"Informasinya memang kami dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kami minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, KPK mengaku akan mendalami kepemilikan green house milik pimpinan partai yang dananya berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Hari Ini, SYL sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Bui, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?
Isu tersebut awalnya disampaikan oleh pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen usai sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan isu tersebut akan didalami lembaga antirasuah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berlangsung di KPK.
"Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik di sprindik (surat perintah penyidikan) yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Rabu (3/7/2024).
Dia menjelaskan saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap bisa mendukung pembuktian unsur perkara dalam kasus ini.
Saksi-saksi yang diperiksa, termasuk untuk mendalami dugaan aliran dana untuk green house pimpinan partai, dipanggil dalam rangka mengusut kasus dugaan TPPU yang juga menyeret SYL sebagai tersangka.
"Ya, kami tidak bisa memanggil saksi apabila tidak ada dasarnya, maka harus menggunakan sprindik yang masih berjalan saat ini," tandas Tessa.
Diketahui, Djamaludin Koedoeboen menuding adanya aliran uang Kementerian Pertanian ke green house milik pimpinan partai politik.
"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit Kementan juga," ungkap Djamal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).