Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:55 WIB
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara! [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) mengutuk keras tindakan Pemerintah Kabupaten Garut atas tindakan penutupan paksa Masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Cilawu, Garut. 

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menganggap tindak penutupan tempat ibadah itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran dari negara terhadap kelompok minoritas. 

“Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin Konstitusi,”  kata Usman Hamid lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (5/7/2024).

Kebebasan beragama, lanjut Usman merupakan hal fundamental yang harus dihormati dan dilindungi negara tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!

“Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman,” tegasnya.

Masjid Al Mubarak, tempat jemaah Ahmadiyah beribadah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sasaran amuk FPI kala itu, Minggu (3/4/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Masjid Al Mubarak, tempat jemaah Ahmadiyah beribadah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sasaran amuk FPI kala itu, Minggu (3/4/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Usman mendesak agar pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah.  

“Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional jemaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati,” tutupnya.

Sebelum insiden di Garut, Amnesty International mencatat selama Januari 2021 hingga Mei 2024, ada 121 kasus intoleransi atas umat beragama di Indonesia, di antaranya berupa penolakan, pelarangan, penutupan, atau perusakan rumah ibadah maupun penyerangan atau intimidasi atas umat.

Pelaku intoleransi berasal dari aparat negara, warga, maupun organisasi masyarakat.    

Baca Juga: Amnesty Internasional: Polri Jadi Institusi Paling Banyak Lakukan Kekerasan

Pada 3 Juni 2021 terjadi demo penolakan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Dusun Krajan, Desa Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada 12 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, membongkar tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sango karena terganjal izin mendirikan bangunan (IMB).

Pada 5 Januari 2023, aparat bersama kelompok masyarakat membubarkan paksa acara Jalsa Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

Pada 5 Mei lalu sekelompok warga di Tangerang Selatan menyerang sekumpulan mahasiswa Katolik yang sedang beribadah doa Rosario, dengan alasan mengganggu kenyamanan warga.

Sebelumnya pada 2 April lalu pemerintah daerah dan warga di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, menolak pembangunan sebuah wihara karena dianggap belum memenuhi syarat atau regulasi yang ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI