Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (5/7/2024), hari ini.
Dalam sidang kali ini, SYL akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Selain mantan Menteri Pertanian itu, dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono juga akan membacakan nota pembelaannya hari ini.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Juga Diadili Kasus Peras SYL, Begini Dalih Polisi
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut SYL penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Dakwaan Kasus SYL
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP