Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI memastikan perempuan berinisial CAT bukan seorang diplomat Indonesia. CAT merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat guna meluruskan pemberitaan dari beberapa media bahwa CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag adalah seorang diplomat.
“Kami harus luruskan dan memberi klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Rolliansyah, atau akrab disapa Roy, melalui pesan singkatnya pada Kamis (4/7/2024) malam.
Roy mengatakan bahwa CAT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag.
“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” ujar Roy.
Putusan DKPP
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Dia disebut telah melakukan pelecehan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7).
CAT, yang hadir secara langsung dalam sidang tersebut, mengapresiasi DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang dianggapnya adil atas kasus yang menimpanya.
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.