Terungkap! Modus Suap Kadisdik Malut Demi Dapat Jabatan, Beri Uang Rp 1,2 Miliar ke Mantan Gubernur

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:58 WIB
Terungkap! Modus Suap Kadisdik Malut Demi Dapat Jabatan, Beri Uang Rp 1,2 Miliar ke Mantan Gubernur
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penahanan Kadis Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (IJ). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Imran memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan dalam beberapa transaksi rekening.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Imran diduga memberikan uang sebesar Rp 210 juta sebelum dilantik. Kemudian, dia kembali memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar (Rp 1.027.500.000) usai pelantikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

Baca Juga: Diduga Jual-Beli Suara Demi Menangkan Caleg, Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ujar Asep.

Untuk itu, IJ disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tersangka lain dalam kasus itu ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW)

Saat ini proses hukum Abdul Gani dan kawan-kawan sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga: SDR Desak KPK Segera Bongkar Skandal Impor Beras Rp 2,7 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI