Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan posisi pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim dipecat karena melakukan pelecehan dengan meniduri anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.
Jokowi sekaligus memastikan bahwa pelaksanan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan secara jujur dan adil, kendati ketua KPU saat ini tersandung kasus cabul.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, kepala negara menegaskan keputusan presiden atau keppres menindaklanjuti putusan DKPP tersebut sudah dalam proses.
Baca Juga: Hasyim Asyari Ubah PKPU Demi Wanita Idaman Lain
Kekinian Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, memastikan keppres terkait belum ada di meja kerjanya.
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi.
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi bakal menindaklanjuti suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanski pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Pemerintah kata dia, juga menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu.
Nantinya tindak lanjut dari putusan DKPP akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.
Baca Juga: Tudingan Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Jakarta, Bikin Untung PKS
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Terlepas dari adanya sanksi terhadap Hasyim, Ari memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.
Putusan DKPP
Sebelumnya DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.