Tessa menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Untuk itu, dia menyebut pemanggilan saksi masih terus diupayakan lembaga antirasuah dengan maksimal.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," tandas dia.
![Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/03/68606-dahlan-iskan-diperiksa-kpk-dahlan-iskan.jpg)
Diketahui, Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian LNG.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembelian LNG.
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjut hakim.
Selain itu, hakim juga memberikan sanksi kepada Karen berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Karen dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Eks Dirut PT JJC Sebut Right To Match Bukan Jaminan Memenangkan Lelang Proyek Tol MBZ
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun.