Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dahlan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada Rabu (3/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Dahlan Iskan diperiksa untuk diketahui perannya dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN kala itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina.
“(Diperiksa terkait) perannya sebagai mentri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami terkait ada atau tidaknya perizinan dari pemegang saham terkait pengadaan LNG.
“Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertmanian Persero tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Eks Dirut PT JJC Sebut Right To Match Bukan Jaminan Memenangkan Lelang Proyek Tol MBZ
Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.