Pemprov DKI 'Bedah Rumah' di Kampung Padat jadi Hunian Vertikal

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:06 WIB
Pemprov DKI 'Bedah Rumah' di Kampung Padat jadi Hunian Vertikal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan 'bedah rumah' pada sejumlah bangunan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan 'bedah rumah' pada sejumlah bangunan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Kini, rumah warga yang sebelumnya tidak layak direnovasi dan dijadikan hunian vertikal bernama Rumah Barokah Palmerah.

Peresmian Rumah Berkah Palmerah dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Program ini menggunakan skema konsolidasi tanah vertikal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK).

Pengerjaannya melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pemberian hak atas tanah kepada penerima perbaikan rumah.

Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Baca Juga: Warga Jakarta Protes KJP Belum Cair, Heru Budi Kasih PR Ini ke Disdik DKI

"Hunian ini menjadi konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan 'bedah rumah' pada sejumlah bangunan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Suara.com/Fakhri)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan 'bedah rumah' pada sejumlah bangunan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Suara.com/Fakhri)

Konsolidasi tanah vertikal artinya adalah menyatukan sejumlah pemilik lahan dan membuat satu hunian vertikal yang bisa dipakai bersama.

Menurut Heru, sebelum adanya program ini, tiap keluarga hanya memiliki rumah dengan lahan paling luas 10 meter persegi. Dengan dibangunnya rumah vertikal di Palmerah ini, per keluarga bisa menghuni rumah dengan 18 meter persegi.

"Konsolidasi lahan dan gedung ini bermanfaat, karena awalnya luasnya kurang lebih 5-10 meter ya lahan (per) huniannya. Ini bisa lebih luas," jelas Heru.

Gabungan rumah tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan sembilan unit hunian dari lantai 2 hingga 4.

Baca Juga: Disdik Coret Ribuan Nama, Heru Budi Ultimatum Mahasiswa Penerima KJMU: Jangan Manipulasi Data!

"Di bawah hunian atau lahan ini bisa digunakan untuk kepentingan bapak-ibu yang telah memiliki ini. Sehingga, bisa digunakan untuk kegiatan usaha, nanti untuk merawat, dan meningkatkan ekonomi di lingkungan ini," jelas Heru.

Untuk program bebenah rumah di Palmerah ini, Pemprov DKI tak mengeluarkan biaya sepeserpun karena sudah ditanggung oleh yayasan Buddha Tzu Chi. Ia pun berenfana melanjutkan program ini di wilayah padat penduduk lainnya.

"Akan dibangun lagi di Cempaka Putih dan nanti bersama donatur akan bisa memilih tempat yang layak untuk dibangun lagi. Ini kan sudah tidak layak, nanti akan kita tambah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI