Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta berinisial DW dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024). DW diduga membantu salah satu Calon Legislatif (Caleg) untuk bisa memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pengacara pelapor, Syaiful menduga DW menerima gratifikasi untuk memenangkan Caleg di Jakarta. Ia menyebut DW memanfaatkan kuasa jabatannya untuk membantu memenangkan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 Jakarta.
"Dia diduga memenangkan dengan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai dewan daerah dan pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual-beli suara," ujar Syaiful kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Syaiful pun berharap lembaga antirasuah itu segera menindaklanjuti laporannya. Tujuannya agar tak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Apalagi, lanjutnya, dalam waktu dekat akan digelar kontestasi politik Pilkada Serentak 2024. Pihaknya tidak ingin pesta demokrasi dinodai dengan praktik jual beli suara.
"Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke KPU dan Bawaslu dengan harapan penyelanggara pemilu menonaktifkan sementara anggota KPU DKI Jakarta itu.
Sementara, Suara.com sudah mencoba meminta klarifikasi dari pihak DW tapi belum ada jawaban.