Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi pemecatan itu karena Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti mencabuli CAT, wanita yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Dalam sidang itu, terbongkar akal licik Hasyim Asyari yang salah satunya mengimingi-imingi hingga berjanji akan menikahi korban CAT usai disetubuhi.
Buntut kasus pencabulan itu, Hasyim Asy'ari resmi dipecat dan digantikan oleh Mohammad Afifudin sebagai Plt KPU RI.