Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:13 WIB
Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP
Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Majelis Hakim dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan bahawa Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjanjikan bakal menikahi korban pencabulannya, CAT.

Ratna Dewi mengemukakan, perjanjian tersebut dibuat lantaran CAT langsung mendatangi Hasyim ke Jakarta untuk menagih janji bakal dinikahi usai pemaksaan persetubuhan yang terjadi di Amsterdam, Belanda.

"Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024," kata Ratna Dewi.

Tapi tuntutan CAT hanya berbuah harapan palsu, lantaran tidak mendapat kepastian. CAT kemudian meminta Hasyim membuat surat pernyataan di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Berbuat Cabul, KPU Ogah Minta Maaf!

"Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu," tutur Ratna Dewi.

Ratna Dewi menyebut, surat perjanjian tersebut relevan dengan peristiwa persetubuhan yang terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Sebelumnya dalam sidang etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari di DKPP, terungkap sejumlah fakta kasus perbuatan pelecehan seksual atau asusila.

Ratna mengungkapkan bahwa Hasyim melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Ratna mengungkapkan pada 2-7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.

Baca Juga: Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan," kata Ratna.

Awalnya CAT menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.

"Akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambah Ratna.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI