Berani Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Segini Kekayaan Hasyim Asy'ari yang Melonjak Nyaris Rp2 Miliar Kurang dari 5 Tahun

Galih Priatmojo Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 13:26 WIB
Berani Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Segini Kekayaan Hasyim Asy'ari yang Melonjak Nyaris Rp2 Miliar Kurang dari 5 Tahun
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyapa awak media saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP baru saja membuat keputusan krusial dengan memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya.

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Putusan mengenai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengambulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," terang Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP karena Kasus Asusila

Perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari terjadi pada 3 Oktober 2023 dimana ia melakukan pemaksaan hubungan badan dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Setelah terjadi tindakan tersebut, Hasyim pun mengumbar janji lewat pernyataan tertulis kepada korban, dimana salah satunya akan menikahi korban.

Disamping itu, Hasyim juga menjanjikan fasilitas istimewa kepada korban dengan membiayai tiket pesawat Belanda-Jakarta sebesar Rp30 juta tiap bulan hingga mengurus balik nama apartemen jadi atas nama korban.

Sebagai bentuk keseriusannya, Hasyim bahkan siap membayar denda bila tak mampu memenuhi sejumlah janji yang diumbarnya kepada korban.

"Teradu menyatakan apabila pernyataan itu tak dipenuhi maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar dendan yang disepakati yakni sebesar Rp4 miliar yang dibayar secara dicicil selama 4 tahun," tulis surat Hasyim yang dicantumkan dalam putusan DKPP.

Baca Juga: Dipecat Gegara Cabul, Komisioner KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup Cari Pengganti Hasyim Asy'ari

Melihat sejumlah janji manis yang diumbar, seberapa besar kekayaan Hasyim Asy'ari hingga mau menyanggupi untuk membayar tiket pesawat sebesar Rp30 juta hingga denda sebesar Rp4 miliar?

Mengutip dari LHKPN periode 2023 Hasyim Asy'ari memiliki total kekayaan sebesar Rp9.596.000.000.

Sebagian besar kekayaan itu berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp7,3 miliar.

Aset tersebut diketahui tersebar di kawasan Semarang, Kudus hingga Pati.

Apabila dicermati jumlah kekayaan Hasyim Asy'ari tersebut melonjak hanya dalam waktu tiga tahun.

Tercatat berdasar dari LHKPN periode 31 Desember 2020, ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari memiliki total kekayaan sebesar Rp7.677.000.000.

Bila dikomparasikan dengan data terkini, ada kenaikan jumlah kekayaan mantan Ketua KPU tersebut nyaris Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI