Suara.com - Warga Negara Indonesia bernama Revi Cahya Sulihatun sempat viral usai dikabarkan hilang ketika bepergian ke luar negeri.
Revi Cahya Sulihatun yang merupakan warga Kebumen lantas ditahan di Jepang sejak Juni 2024 lalu. Pemkab Kebumen melalui dinas kala itu menerima laporan perihal kasus Revi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen kemudian mengupayakan agar Revi bisa kembali ke Indonesia.
Kepala Disnaker Kebumen Budhi Suwanto kala itu menegaskan, pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk kepulangan Revi.
Namun belakangan diketahui bahwa Revi Cahya Sulihatun ditahan oleh pihak berwajib di Osaka karena dugaan membawa 1,5 kilogram narkoba.
Baca Juga: Eksplorasi Rasa dan Budaya, Pekan Jajanan Jepang & Korea Hadir di Mall Kota Kasablanka
Kejaksaan Distrik Osaka mengamankan Revi ketika berada di Bandara Internasional Kansai pada 10 Juni lalu. Revi diketahui sempat transit di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.
Terkini, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memantau perkembangan terkini dari para WNI yang berurusan dengan hukum di luar negeri, khususnya kasus narkoba, termasuk Revi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka menerima informasi penangkapan Revi pada 12 Juni 2024. Setelah menerima laporan tersebut, KJRI Osaka melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri segera menghubungi keluarga Revi untuk memberikan informasi terbaru mengenai kondisinya.
Namun, keluarga Revi belum bisa bertemu langsung. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, yang melakukan panggilan video kepada keluarga untuk menyampaikan kondisi Revi.
Revi sebelumnya diduga ditangkap karena kasus penyalahgunaan visa turis yang digunakan untuk bekerja. Menurut informasi yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, tujuan Revi ke Osaka adalah untuk bekerja. Judha sebelumnya juga belum bisa memastikan kasus yang menjerat Revi karena otoritas setempat masih melakukan penyelidikan.