Suara.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Cilawu, Garut, Jawa Barat, pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar) Usama Ahmad Rizal mengatakan, sebelum dilkukan penutupan paksa, sempat terjadi mediasi antara para jamaah Ahmadiyah dengan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Anti Ahmadiyah (Geram).
Mediasi tersebut dilakukan pada di Kejari Garut, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat terkait seperti Sekretaris Satpol PP Iwan Riswandi, Kabid Kewaspadaan Dini Badan Kesbangpol Pebi Pebrianto, Kasi SDA Satpol PP Eneng Siti, Kasi Intel Kejari Garut Jaya Sitompu, dan Kasat Intelkam Polres Garut AKP Sonson Sudarsono.
Namun, di hari yang sama, puluhan aparat gabungan yang dipimpin olej Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Nyalindung, Garut.
![Satpol PP Kota Depok menyegel sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/22/97248-sekretariat-ahmadiyah-disegel.jpg)
“Alasan Satpol PP menutup paksa Masjid Ahmadiyah karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid,” kata Ahmad, dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Kamis (4/7/2024).
Menurut Ahmad, penutupan ini sangat mencederai nilai-nilai toleransi. Pasalnya warga Nyalindung telah mejadikan Ahmadiyah sebagai agama sejak tahun 1970. Jamaah Ahmadiyah dengan warga lainnya selalu hidup damai secara berdampingan.
“Kondisi ini sungguh telah mencederai nilai-nilai toleransi. Dan menandakan, bahwa negara masih menjadi penghalang atas kebebasan beragama dan berkepercayaan,” tegasnya.
Padahal, lanjut Ahmad, kontitusi menyatakan dengan jelas jika setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.
Baca Juga: Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat (1), (2), (3), UUD 1945).