Disdik Coret Ribuan Nama, Heru Budi Ultimatum Mahasiswa Penerima KJMU: Jangan Manipulasi Data!

Kamis, 04 Juli 2024 | 12:06 WIB
Disdik Coret Ribuan Nama, Heru Budi Ultimatum Mahasiswa Penerima KJMU: Jangan Manipulasi Data!
Disdik Coret Ribuan Nama, Heru Budi Ultimatum Mahasiswa Penerima KJMU: Jangan Manipulasi Data! (Tangkapan Layar Youtube Pemprov DKI Jakarta).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal pencoretan ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dikeluhkan belakangan ini. Heru mengaku pihaknya telah memeriksa dengan seksama seluruh data penerima bantuan dana pendidikan itu.

Heru pun menyebut penerima KJMU memiliki syarat penerima. Misalnya, tak boleh menyalahgunakan dana bantuan hingga nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

"KJMU itu harus sesuai dengan data. Data mahasiswa harus dengan persyaratan yang ada," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

Heru pun mengingatkan mahasiswa tidak boleh memanipulasi data demi mendapatkan KJMU. Pihaknya bisa dengan mudah melakukan pengecekan lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Ngaku Blusukannya di Jakarta Direstui Heru Budi, Gibran: Saya Diizinkan untuk Belanja Masalah

"Data mahasiswa tidak boleh dimanipulasi, semua mahasiswa jika membutuhkan kami cek dengan DTKS pasti kami berikan KJMU," jelasnya.

Ia tak menyebutkan dengan gamblang apakah ada mahasiswa yang melakukan manipulasi data. Namun, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengingatkan jika ada mahasiswa yang melakukannya maka akan dicopot dari daftar penerima.

"Tapi, jika data pribadinya dimanipulasi terus kami cek bila dia adalah orang mampu, saya rasa itu yang bisa kami nanti Disdik ngecek itu," pungkasnya.

Ribuan Nama Dicoret Disdik

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencoret ribuan mahasiswa dari kepemilikan KJMU. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah mahasiswa di berbagai kolom komentar instagram milik Pemprov DKI.

Baca Juga: Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Muhadjir Effendy Dicap Cuma Untungkan Kampus: Bikin Rakyat Sengsara!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas yang melanggar. Misalnya, judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.

Kemudian, Budi juga mengingatkan mahasiswa penerima KJMU memiliki target indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai standar, yakni minimal 3,0 pada prodi sosial dan 2,75 pada prodi eksakta. Jika tak memenuhinya, maka juga akan dikeluarkan dari penerima KJMU.

"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, KJMU juga gugur pada mahasiswa yang dinyatakan telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, dan memiliki kendaraan roda empat.

"Serta, tidak terdaftar dalan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan melalui padanan Disdukcapil," ucap Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI