Senasib Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Gegara Masalah Perempuan

Galih Priatmojo Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 11:36 WIB
Senasib Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Gegara Masalah Perempuan
Dua mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman yang sama-sama diberhentikan DKPP karena pelanggaran kode etik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua KPU periode sebelumnya yakni Arief Budiman nyatanya juga pernah bernasib sama yakni diberhentikan dari jabatannya karena masalah perempuan.

Arief Budiman diketahui merupakan ketua KPU periode 2017-2022, namun tak sampai waktu purna, ia dicopot dari jabatannya pada Januari 2021.

Pencopotan Arief itu tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Pemberhentian Arief Budiman berawal dari mencuatnya aduan dari seorang bernama Jupri yang mempersoalkan tindakan Arief yang menemani seorang perempuan anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik saat menggungat Surat Keputusan Presiden Jokowi.

Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi Novida Ginting Manik ketika itu sudah diberhentikan oleh DKPP atas aduan calon anggota legislatif DPRD Kalimantan Barat dapil 6 Hendri Makalausc.

Evi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengenai perolehan suara caleg di Pemilu 2019.

Sementara itu, Jupri mengadukan Arief dengan dalil telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang tertanggal 18 Agustus 2020.

Jupri menyebut surat tersebut berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.

Walau telah diberhentikan dan dicopot dari jabatannya, Arief Budiman ketika itu tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai di tahun 2022.

Baca Juga: Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI