Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU usai terbukti bersalah dalam tindak asusila terhadap seorang perempuan.
Keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengambulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," terang Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam pembacaan putusan tersebut disebutkan bahwa Hasyim telah terbukti melakukan tindak pemaksaan hubungan badan terhadap perempuan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Disebutkan hakim bahwa hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika DKPP menggelar bimbingan teknis di Den Haag.
"Saat itu teradu hadir pada 3 Oktober 2023 menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda," terang anggota DKPP Dewi Pitalolo dalam pembacaan pertimbangan putusan.
"Dalam sidang pemeriksaan, pengadu mengungkapkan malam hari pada 3 Oktober tersebut pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan itu teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badann," lanjutnya.
"Awalnya pengadu terus menolak tapi teradu terus memaksa. Namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan hingga akhirnya tindakan itu terjadi," imbuhnya.
Dilanjutkan Dewi dalam pembacaan putusan, disebutkan Hasyim secara intens melakukan komunikasi dengan pengadu yang diantaranya menjurus pada tindakan pelecehan hingga pengadu mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU
Kisah ketua KPU yang diberhentikan karena melanggar kode etik nyatanya bukan hanya dialami Hasyim Asy'ari.