Siasat Licik Ketua KPU Demi Penuhi Hasrat Seks Terbongkar, Bintang Emon Ketawa Ngakak: Ternyata Santai Ubah Aturan

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:27 WIB
Siasat Licik Ketua KPU Demi Penuhi Hasrat Seks Terbongkar, Bintang Emon Ketawa Ngakak: Ternyata Santai Ubah Aturan
Siasat Licik Ketua KPU Demi Penuhi Hasrat Seks Terbongkar, Bintang Emon Ketawa Ngakak: Ternyata Santai Ubah Aturan. (instagram/bintangemon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelakuan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari belakangan disorot publik karena terjerat skandal seks. Terungkap, Hasyim Asy'ari menghalalkan segala cara demi bisa menyetubuhi wanita korban asusila, CAT. Buntut dari skandalnya itu, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemecatan lewat sidang DKPP yang digelar pada Rabu (4/7/2024) kemarin.

Nama Ketua KPU itu pun lantas menjadi sorotan netizen atas perbuatan lucahnya kepada CAT, petugas PPLN pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan, Komika Bintang Emon turut menyoroti tindakan asisisla Hasyhim Asy'ari sebagai pejabat pelaksana pemilu.

Lewat akun Instagram-nya, Bintang Emon sempat mengunggah salah satu berita online berjudul: "Hasyim Sengaja Ubah PKPU soal Larangan Pernikahan demi Incar Korban".

Menanggapi berita itu, Bintang Emon menulis keterangan yang cukup menggelitik. Kelakuan Hasyim Asy'ari pun bikin Bintang Emon tertawa.

Baca Juga: Trauma Terbayarkan usai Ketua KPU Dipecat, Korban Asusila: Perempuan Harus Berani Perjuangkan Keadilan!

"Jiah, ternyata santai ubah aturan," demikian keterangan Bintang Emon disertai emoji tertawa.

Unggahan Bintang Emon soal skandal seks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (tangkapan layar/Instagram)
Unggahan Bintang Emon soal skandal seks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (tangkapan layar/Instagram)

Unggahan Bintang Emon yang menyoroti kasus cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari dibanjiri beragam komentar dari netizen. Rata-rata netizen geram dengan ulah KPU yang berbuat cabul kepada korban asusila.

Bahkan, pakar Tata Negara Bivitri Susanti turut merespons unggahan Bintang Emon.

"Dari atas sampe bawah kelakuannya sama: kalau mau berbuat ngaco, dilarang peraturan, peraturannya dulu yg dipotong," timpal Bivitri ditutup dengan emoji tertawa.

Di sisi lain, beberapa netizen juga mengaitkan kasus asusila Hasyim dengan hasil Pilpres lalu.

Baca Juga: Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!

"Pasti 58 persen rakyat indonesia malu melihat berita ini," geram netizen.

"Haruskah percaya hasil pilpres ketika wasitnya model begini," sindir yang lain.

"Ubah-ubah aturan untuk kepentingan pribadi kayaknya sekarang udah lazim," tambah netizen lainnya.

Borok Dibongkar di Sidang DKPP

Borok Hasyim Asy'ari terbongkar saat DKPP menjatuhkan saksi pemecatan kepada Ketua KPU tersebut. Dalam sidang, DKPP menyebut jika Hasyim Asy'ari sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu.

DKPP menyebut Hasyim terbukti mengubah aturan tersebut guna mengincar CAT sejak awal. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

DKPP menyebut Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP pada Kamis.

Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Aturan tersebut diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI