Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai proyek bantuan sosial (bansos) presiden di wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp900 miliar.
"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Dia juga menyebut tahap lain pada pengadaan bansos presiden ini juga akan ditindaklanjuti tim penyidik jika ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan korupsi pada tahap lain.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ditaksir mencapai Rp250 miliar.
Dia menjelaskan nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam proses pembagian bansos presiden.
Menurut Tessa, jumlah Rp 250 miliar ini belum merupakan perhitungan final kerugian negara dalam kasus ini.
“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Adapun bansos ini diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.
Saat ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW).
Baca Juga: Akui Pegawai PNYD Main Dua Kaki, Pimpinan KPK soal Fenomena Loyalitas Ganda: Tantangan Kami
Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.