“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
J Kritiadi melanjutkan, setelah peraturan itu berubah, Hasyim langsung gencar melakukan pendekatan dan memberikan perlakuan khusus pada korban.
Kerap bertemu di luar urusan kedinasan
DKPP juga mengungkapkan, hubungan Hasyim dan korban semakin tidak wajar. Hubungan keduanya tak lagi seperti antara atasan dan bawahan, melainkan seperti sepasang kekasih.
Keduanya makin intens menjalani komunikasi dan membahas hal-hal di luar urusan kedinasan. Bahkan, Hasyim juga disebutkan beberapa kali membayarkan tiket pesawat untuk CAT.
Hasyim janji nikahi korban
Tak hanya itu, Hasyim juga sempat mengajak korban melakukan hubungan seksual dan berjanji akan menikahi.
Hasyim juga disebut bersedia membelikan sebuah apartemen untuk korban dan memberikan biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan.
Hasyim paksa korban berhubungan badan
DKPP juga menyebut, Hasyim telah memaksa CAT melakukan pelecehan seksual pada 3 Oktober 2023 lalu.