Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada Rabu (3/7/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa tindakan pelecehan seksual. Bukti kasus asusila ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Ketua KPU yang digelar di kantor DKPP.
Lantas seperti apa kasus pelecehan seksual yang membelit Hasyim Asy’ari? Berikut ulasannya.
Korban merupakan anggota PPLN Belanda
Dalam sidang DKPP disebutkan, Hasyim Asy’ari telah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
Dalam pokok aduan, didalilkan Hasyim Asy’ari telah mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada CAT ketika menjalankan tugas-tugasnya.
Modus Hasyim dekati CAT
Untuk memuluskan aksinya, Hasyim disebut melakukan sejumlah manuver untuk mendekati CAT. Mulai dari melakukan komunikasi yang intens hingga mengubah Peraturan KPU.
Anggota DKPP, J Kristiadi mengatakan, Hasyim mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU.
Baca Juga: Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU
Sebelumnya, Pasal 90 ayat 4 melarang adanya hubungan khusus antara sesama penyelenggara pemilu, baik itu dalam bentuk pernikahan, pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
J Kritiadi melanjutkan, setelah peraturan itu berubah, Hasyim langsung gencar melakukan pendekatan dan memberikan perlakuan khusus pada korban.
Kerap bertemu di luar urusan kedinasan
DKPP juga mengungkapkan, hubungan Hasyim dan korban semakin tidak wajar. Hubungan keduanya tak lagi seperti antara atasan dan bawahan, melainkan seperti sepasang kekasih.
Keduanya makin intens menjalani komunikasi dan membahas hal-hal di luar urusan kedinasan. Bahkan, Hasyim juga disebutkan beberapa kali membayarkan tiket pesawat untuk CAT.
Hasyim janji nikahi korban
Tak hanya itu, Hasyim juga sempat mengajak korban melakukan hubungan seksual dan berjanji akan menikahi.
Hasyim juga disebut bersedia membelikan sebuah apartemen untuk korban dan memberikan biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan.
Hasyim paksa korban berhubungan badan
DKPP juga menyebut, Hasyim telah memaksa CAT melakukan pelecehan seksual pada 3 Oktober 2023 lalu.
Dalam sidang, anggota DKPP Ratna Dewi Pettlolo mengatakan, hal itu bermula ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, 2 hingga 7 Oktober 2023.
Pada 3 Oktober 2023 malam, korban mengaku diminta untuk datang ke kamar hotel Hasyim. Korban memenuhi permintaan itu dan keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel.
"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan (melakukan pelecehan seksual)," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Tagar ‘penjahat kelamin’ jadi trending topic
Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU akibat kasus pelecehan seksual menjadi perhatian warganet, khususnya di media sosial X.
Kamis (4/6/2024) pagi, tagar ‘penjahat kelamin’ berkumandang dan menjadi trending topic. Ribuan komentar menyematkan kata kunci itu sambil memberikan beragam komentar.
Tak sedikit yang memberikan komentar bernada pedas, mulai dari sindiran, keritikan hingga kecaman atas tindakan yang dilakukan oleh Hasyim.
"Penjahat Kelamin Itu Bernama Hasyim Asy’ari," tulis salah satu warganet.
"Tanpa beban, si penjahat kelamin dgn muka mesum ini ngumumin hasil pilpres didepan jutaan rakyat dengan mengatakan: 'Dengan menyebut nama Tuhan YME ....'" sambung warganet lainnya.
"Serendah-rendahnya narapidana adalah napi dengan kasus penjahat kelamin," tandas lainnya.
CAT beri apresiasi DKPP
Usai Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU, CAT yang merupakan korban sekaligus pengadu dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu, angkat bicara.
Dalam keterangan resminya pada awak media, Rabu (3/7/2024), CAT mengapresiasi DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus pelecehan seksual.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” ujar CAT.
Dalam kesempatan itu, ia juga menghaturkan terima kasih pada pihak-pihak yang selama ini telah membantunya dalam mengawal kasus ini, termasuk kalangan media massa dan sejumlah LSM peduli perempuan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan