Suara.com - Nasib malang menimpa gadis berinisial CPM. Perempuan berusia 17 tahun itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga hamil oleh pacarnya sendiri yang berinisial MAH di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasaloan Situmorang mengatakan, dalam aksinya, MAH dibantu rekannya berinisial MR dalam 'memasarkan' pacarnya lewat aplikasi.
"Dalam satu bulan para tersangka bisa mendapatkan pelanggan sekitar lebih dari 5 orang," kata Hasaloan, saat di kantornya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).
Dalam menjalankan aksi bejatnya, MAH menyewa sebuah apartemen di wilayah Cengkareng seharga Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Ditemukan Aliran Dana dari Sindikat Perdagangan Orang ke Stafnya, Kepala BP2MI: Akan Disanksi Berat!
Sementara, aksi TPPO ini sudah berlangsung selama dua bulan terakhir hingga perempuan berusia 17 tahun itu hamil.
"Mereka melakukan aksi tersebut sejak sejak 2 bulan yang lalu. Untuk setiap pelanggan dikisaran Rp200-300 ribu untuk setiap kali Open BO," jelas Hasaloan.
Hasaloan mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban, lantaran korban masih mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.
"Saat ini korban dalam kondisi hamil enam bulan dan mengalami trauma sehingga tengah kami berikan pendampingan dari instansi terkait," katanya.
Baca Juga: Banyak Beking di Balik Perdagangan Orang, Mahfud MD: Siapapun Tidak Boleh!