Suara.com - Dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat diciduk polisi karena kedapatan menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) menggunakan aplikasi kencan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini kata Hasoloan, berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (8/6) malam.
Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati pelaku.
Baca Juga: Tren Daftar Kriteria Jodoh Unik di Era Digital
"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," ucap Hasoloan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi.
"Kita informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi seorang korban di bawah umur yang dieksploitasi," kata dia.
Lebih lanjut, kata Hasoloan, MAH adalah kekasih dari korban C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korban.
"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tutur Hasoloan.
Adapun uang hasil kencan dimanfaatkan oleh pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Aplikasi Kencan Bumble Mau PHK 350 Karyawan
"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan, secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," kata dia.
Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian untuk penerapan pasalnya kedua bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," kata Hasoloan.
Korban kekinian berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
"Kondisi korban saat ini ditempatkan di rumah aman, kita bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Sudah dapat pendampingan juga sejak awal penanganan," kata Hasoloan. (Antara)