Suara.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Pada hari ini, Rabu (3/7/2024), sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya.
Suhandi Cahaya dalam keterangan membuat pernyataan yang membuat tim kuasa hukum Polda Jabar terkejut. Menurut argumen Suhandi, penyidik Polda Jabar dalam kasus Pegi Setiawan telah melakukan salah tangkap.
"Dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, tampaknya ini salah tangkap (Pegi Setiawan)," ujar Suhandi seperti dikutip.
Pernyataan dari Suhandi ini tentu saja membuat tim kuasa hukum Polda Jabar terkejut.
Lebih lanjut, Suhandi menerangkan bahwa bukan kewenangannya untuk menggugur status tersangka Pegi namun semua itu kembali kepada keputusan pengadilan.
"Kalau untuk menggugurkan itu bukan kewenangan saya. Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan, sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperdilan itu, nampaknya itu salah tangkap," jelasnya menjawab pertanyaan dari pengacara Pegi Setiawan.
Namun pernyataan dari ahli hukum itu langsung dibantah oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani.
Ia mengatakan bahwa ahli tidak boleh menarik kesimpulan dan pertanyaan dari Pengacara Pegi sifatnya menekan dan narasinya interogasi.
"Ahli tidak boleh menarik kesimpulan, dan pertanyaan itu sifatnya menekan dan narasinya interogasi," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pelatih Klub BRI Liga 1 2024/2025, 4 Lokal Pride Dikeroyok Asing!
Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setiawan merupakan pelaku sesungguhnya dan tidak ada nama Pegi lainnya dalam kasus tersebut.