KPAI Desak Kapolri Lebih Profesional Tangani Kasus Afif Maulana

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:55 WIB
KPAI Desak Kapolri Lebih Profesional Tangani Kasus Afif Maulana
Ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani (tengah) menunjukkan foto anaknya saat usai melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih profesional dalam penangan kasus anak.

Sorotan tersebut disampaikan terkait penanganan perkara Afif Maulana alias AM (13) yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh personel Sabhara Polda Sumatera Barat (Sumbar).

"KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).

Dian mengaku, pihaknya telah mendapatkan pengaduan tersebut dari LBH Padang sejak 24 Juni lalu. Dari hasil rangkaian pengumpulan informasi, LBH Padang mencatat, ada sejumlah anak dibawa ke halaman Polsek Kuranji Padang dan alami penyiksaan.

Baca Juga: LBH Padang Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Afif Maulana

"Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal, beberapa fakta telah hadir di publik termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya," ucapnya.

"Tempat penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan 5 meter," imbuhnya.

KPAI menilai berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LBH Padang, maka pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat bisa melakukan scientific evidences seperti melakukan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM.

"Ada berbagai cara yang bisa dilakukan, diantaranya dengan menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad AM dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM," jelasnya.

Sehingga, polisi telah mampu mengidentifikasi pelaku, hukum dapat diegakan untuk menjerat pelaku.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana

"Mengidentifikasi pelakunya, sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak," ucapnya.

Ia juga meminta, agar Polri melakukan pembenahan total soal tata kelola penanganan anak di semua direktorat Polri.

"Tidak hanya reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI