Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pada pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Usai diperiksa kurang dari satu jam, Dahlan Iskan mengaku diperiksa perihal rapat umum pemegang saham dalam pengadaan LNG yang dilakukan PT Pertamina.
"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu (pengadaan LNG), sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS, cuma itu tok. Jawabannya, Anda sudah tahu," kata Dahlan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Pada kesempatan yang sama, dia mengakui bahwa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang kini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG tidak berkomunikasi sama sekali dengannya.
"Ya mungkin beliau mengnaggap cukup dengan siapa atau tidak, saya tidak merasa (komunikasi), cuma kan belum tentu tidak," ujar Dahlan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertmanian Persero tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka baru dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Baca Juga: Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Tessa menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Untuk itu, dia menyebut pemanggilan saksi masih terus diupayakan lembaga antirasuah dengan maksimal.