Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pernah meminta pembawa acara temuwicara Vincent, Desta, dan Boyen membuat video ucapan untuk anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.
Dalam sidang putusan kasus tindak asusila Hasyim, Anggota Majelis Hakim J Kristiadi mengungkapkan hal tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang hadir pada acara temuwicara tersebut.
Awalnya, Net TV mengundang KPU untuk hadir dalam acara Tonight Show dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema 'Pemilih Muda Ayo ke TPS'. Acara tersebut kemudian dihadiri oleh Hasyim dan Betty pada 24 Oktober 2023.
“Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, teradu (Hasyim) meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Saudara Vincent, Saudara Desta, dan Saudari Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda,” kata Kristiadi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag
“Pihak terkait (Betty) turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kristiadi menjelaskan bahwa Betty tidak mengetahui bahwa video tersebut dikirim khusus oleh Hasyim kepada CAT.
“Pihak terkait juga tidak mengenal pengadu (CAT) yang namanya disebut dalam swavideo tersebut secara pribadi,” ujar Kristiadi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo menyebut video tersebut berisi ucapan selamat dan sukses.
Namun, bersama video itu, Ratna Dewi menyebut Hasyim juga menyisipkan takarir dalam Bahasa Inggris disertai beberapa emoji.
Baca Juga: Potret Hasyim Asy'ari usai Dipecat dari Ketua KPU karena Tiduri Anggota PPLN Den Haag
“Swavideo greeting tersebut kemudian dikirimkan teradu kepada pengadu melalui WhatsApp dengan memberikan caption, ‘Special for you, diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, dan emoji tersenyum penuh,” tutur Ratna Dewi.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila. Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.
Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.