Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:18 WIB
Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI