Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan soal percakapan pesan singkat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dengan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, berinisial CAT.
Dalam percakapan tersebut, CAT meminta Hasyim membawakan barang-barangnya di Jakarta. Namun, Hasyim menyebut CD dalam daftar barang titipan CAT pada pesan teks.
Adapun daftar barang titipan CAT berdasarkan pesan yang dikirimkan Hasyim kepada CAT ialah 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Padahal, CAT tidak pernah menitipkan celana dalam kepada Hasyim.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” kata Anggota Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Teradu menjawab dengan nada bercanda ‘owh maaf keselip hahaha’,” lanjut dia.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam. Menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.
“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” tandas dia.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Baca Juga: Pemerintah Bicara soal Jadwal Pilkada 2024, Bakal Terganggu karena Ketua KPU Dipecat?
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.