Ketua KPU Kena Sanksi Pemecatan, DPR Siapkan Komisioner Baru

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:33 WIB
Ketua KPU Kena Sanksi Pemecatan, DPR Siapkan Komisioner Baru
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang menyatakan belum bisa mengomentari lebih jauh soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Apabila memang jadi dipecat, maka mekanisme pengangkatan figur komisioner KPU selanjutnya berdasarkan hasil suara terbanyak di urutan ke-8 berdasarkan hasil urutan suara calon komisioner sebelumnya. 

"Kan kita belum baca putusan yang utuh. Tetapi kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi 2. Komisi 2 akan mengangkat komisioner baru di urutan ke-8. Suara terbanyak kemarin," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).

Namun diketahui, fakta pemegang suara terbanyak calon komisioner KPU sebelumnya yang ada di urutan ke-8 telah meninggal dunia yakni atas nama Viryan Aziz. Nantinya, bila melihat berdasarkan hasil maka urutan ke-9 berhak dilantik yakni atas nama Iffa Rosita menggantikan Hasyim sebagai komisioner KPU.

Baca Juga: Trauma Terbayarkan usai Ketua KPU Dipecat, Korban Asusila: Perempuan Harus Berani Perjuangkan Keadilan!

Iffa nantinya tidak akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan kembali di DPR, pasalnya sudah dijalani sebelumnya.

"Iya ke-9. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sanksi diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Baca Juga: Pemerintah Bicara soal Jadwal Pilkada 2024, Bakal Terganggu karena Ketua KPU Dipecat?

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI