Suara.com - Rumah pensiun Presiden Joko Widodo pembangunannya mulai dilakukan pada Senin (1/7/2024). Menariknya, rumah pensiun untuk ayah Gibran Rakabuming saat purna tugas ini bakal menjadi yang paling luas dan mahal dibanding mantan presiden lainnya.
Apakah anggaran yang disediakan pemerintah cukup untuk membayar pembangunan rumah pensiun Jokowi ini? Simak penjelasannya berikut.
Cairnya anggaran rumah pensiunan presiden ini didasarkan pada UU nomor 7 tahun 1978. Pada pasal 8, disebutkan soal hak rumah pensiunan yang diperoleh oleh mantan Presiden dan Wapres.
Peraturan turunannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari
Didalamnya terdapat ketentuan dan kriteria teknis rumah pensiun untuk presiden, yaitu:
- Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.
- Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta
- Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres beserta keluarga.
- Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar.
Bagaimana dengan rumah pensiun Jokowi yang berlokasi di Colomadu, Karanganyar? Apakah memenuhi kriteria tersebut?
Jokowi memilih sendiri lokasi tanah yang diinginkannya. Ia menjatuhkan pilihan di sebidang tanah kosong di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Lokasi tepatnya berada di timur Rumah Makan Taman Sari. Tanah ini dipilih bukan tanpa alasan sebab aksesnya dinilai sangat mudah dijangkau.
Berada di Jalan Adi Sucipto yang memiliki lebar 4 lajur. Selain itu, lokasi rumah pensiun Jokowi dekat dengan fasilitas umum.
Cukup sekitar 15 menit, Jokowi bisa menuju ke bandara Adi Soemarmo, RS JIH Solo, Mal Solo Paragon, Stasiun Balapan dan Stadion Manahan. Bahkan kurang dari 20 menit jarak rumah pensiun Jokowi ke gerbang tol Colomadu.
Dengan kemudahan akses ini, maka tidak heran harga tanahnya cukup tinggi. Berdasarkan keterangan dari Camat Colomadu, kisaran harga lahan yang menjadi lokasi pembangunan rumah pensiun Jokowi mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
Kekinian, menurut Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono, harga lahan di sekitar lokasi tersebut pun telah melambung mencapai Rp 15 juta per meter. Lalu berapa luasnya?
Bakal rumah pensiun Jokowi dibangun di atas tanah seluas 1,2 hektare atau 12.000 meter. Artinya, kemungkinan harga tanahnya saja bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Padahal, jika mengacu dari kriteria sesuai undang-undang harganya lebih tidak melebihi 20 miliar. Apakah Jokowi membayar kelebihannya?
Rumah pensiun Jokowi ini lebih luas dibandingkan mantan presiden sebelumnya. Sebagai perbandingan, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mendapatkan rumah di atas lahan seluas 1.500 meter, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Dengan luas tanah seperti itu, rumah pensiun Jokowi juga setara dengan dua kali luas lapangan sepakbola (7140 meter persegi). Apabila disetarakan dengan rumah klaster tipe 36, maka di lahan tersebut bisa dibangun lebih dari 300 unit.
Menurut penjelasan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, kini rumah tersebut dalam proses pembangunan. Setelah rampung, bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik Jokowi. Tak hanya itu, rumah tersebut juga bisa diwariskan kepada para ahli waris Jokowi.