Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam kasus tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag. Apa katanya setelah dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP?
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," lanjut dia nampak senang.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota KPU.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
![Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/03/17260-dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari.jpg)
DKPP meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Baca Juga: Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.