Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:56 WIB
Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari
Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut kasus asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akhirnya dijatuhi sanksi keras berupa pemberhentian tetap. Sanksi berat itu dijatuhkan dalam sidang pelanggaran kode etik atas teradu Hasyim Asy'ari yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Sanksi pemberhentian itu setelah Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beragendakan pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Dea]
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beragendakan pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Dea]

Terkait sanksi yang diijatuhkan oleh DKPP, Presiden Jokowi diminta untuk mencari pengganti Hasyim Asy'ari di kursi pimpinan KPU RI. Jokowi diberi waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

Baca Juga: Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

Dalam sidang putusan ini, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu untuk mengawasi kasus etik Hasyim Asy'ari. 

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Chat Genit Ketua KPU

Dalam sidang tersebut, terungkap rayuan maut Hasyim Asy'ari kepada korban lewat pesan singkat. Hal itu diungkapkan oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.

Tio mengungkapkan bahwa pengadu merasa Hasyim memiliki intensi untuk mendekatinya sejak awal bertemu.

Baca Juga: Minta Semua Data Nasional Di-back Up usai PDN Dibobol Hacker, Jokowi: Agar Kita Tak Terkaget-kaget Lagi

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan ke DKPP, pengadu menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ujar Tio. 

Terbukti Langgar Etik

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila. Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Ilustrasi tindakan asusila ke anak. [ANTARA]
Ilustrasi tindakan asusila ke anak. [ANTARA]

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI