Suara.com - Terbongkar percakapan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada korban kasus pelecehan. Hasyim diduga men-chat korban dengan tulisan yang berbau gombalan.
Fakta itu terungkap saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila.
Menurut Anggota Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim Asy'ari langsung merayu korban lewat pesan singkat. Berdasar keterangan pengadu, Hasyim langsung intens mengirim pesan hingga menggunakan emoji peluk. Adapun pesan yang dikirim Hasyim ke korban; "pandangan pertama turun ke hati."
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Diduga Lecehkan Wanita, Hari Ini Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ada di Tangan DKPP
Sidang Putusan DKPP
Hari ini, DKPP menggelar sidang putusan guna menentukan nasib Hasyim Asy'ari usai dilaporkan kasus asusila terhadap seorang wanita yang ketika itu bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan ini, Hasyim Asy'ari hanya hadir secara daring.
Dilaporkan Kasus Asusila
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP atas kasus dugaan asusila.
Baca Juga: Bantah Lamban, Begini Dalih Polisi Belum Tetapkan Eks Rektor UP Edie Toet Tersangka Kasus Pencabulan
Terkait laporan itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.
Pernah Lecehkan Wanita Emas
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.
Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.