Suara.com - Ratusan buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil.
"Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Said Iqbal juga meminta agar pemerintah melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
"Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator atau platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik," jelasnya.
Baca Juga: Beda Jauh! Data PHK Buruh Tekstil Pemerintah vs KSPI, Mana yang Benar?
Said juga mengemukakan, tuntutan untuk menyetop persaingan tidak sehat antara jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia.
Selain itu, Said juga meminta agar menghentikan ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik,” katanya.