Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membantah akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa yang ditangkap KPK.
Ghufron menilai bantahan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar itu sebagai sebuah bentuk komitmen untuk tetap terbuka jika lembaga antirasuah melakukan proses hukum terhadap jaksa.
“Saya bersyukur, artinya itu adalah komitmen dan tentu kami akan tindak lanjuti bahwa beliau menyampaikan tidak ada kendala dalam proses koordinasi maupun supervisi, baik ke Kepolisian ataupun Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
“Kami anggap itu sebagai sebuah komitmen,” tegas dia.
Ego Sektoral
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menganggap penegakan hukum di Indonesia masih memiliki ego sektoral antar lembaga. Hal itu disampaikan Alexander dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (1/7/2024) kemarin.

Alex mengatakan saat ini Indonesia memiliki 3 lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan.
“Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa atau menangkap jaksa misal tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian,” ucap Alex.
“Jadi bapak ibu sekalian, ini persoalan ya, ini persoalan ketika kita bicara pemberantasan korupsi kedepan. Saya khawatir Bapak Ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan memberantas korupsi,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Akui Pegawai PNYD Main Dua Kaki, Pimpinan KPK soal Fenomena Loyalitas Ganda: Tantangan Kami
Reaksi Kejagung