Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan mengenai loyalitas ganda pegawai KPK, baik penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum.
Dia menjelaskan pekerja di KPK ada yang merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dengan masa tugas yang terbatas di lembaga antirasuah.
“Secara natural setiap pegawai dengan statusnya begitu mengakibatkan dia tugasnya di KPK, tunduk atas perintah-perintah pimpinan tapi dia juga memiliki kepentingan natural pribadi masing-masing untuk tetap kemudian komit dan loyal kepada atasannya,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Menurut dia, fenomena ini justru menjadi sebuah tantangan bagi KPK agar para pegawainya tetap bekerja secara profesional meski berstatus sebagai PNYD.
![Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/02/64462-wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron.jpg)
“Kami memandang ini sebagai sebuah tantangan bagaimana kemudian mengemas adanya SDM-SDM utama yang PNYD ini yang kemudian bisa secara profesional ketika berada di KPK, selama di KPK itu loyalitasnya kepada instansi KPK, itu tantangan maksud saya,” tandas Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak bisa memastikan soal loyalitas para penyidik KPK.
Hal itu disampaikan Alex dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI bersama KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Sedikit aja saya hanya menekankan ini, sulitnya menjadi pimpinan KPK, karena apa, itu tadi, saya enggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyal ke siapa," kata Alex.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Juga Diadili Kasus Peras SYL, Begini Dalih Polisi

Ia menyampaikan, pihaknya tak bisa memastikan para pegawai KPK ketika kembali ke intansinya menjabat sebagai apa.