Ia melanjutkan soal pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan, Ade menyebutnya telah mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," katanya.