Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut soal keberadaan green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan salah satu partai politik (parpol) yang diduga ikut didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Isu tersebut pertama kali diungkapkan kubu terdakwa kasus korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan isu tersebut akan didalami lembaga antirasuah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berlangsung di KPK
"Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik, di sprindik (surat perintah penyidikan) yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Dicap Kasus Musiman, KPK Bantah Ada Motif di Balik Pengejaran Harun Masiku: Tak Ada Unsur Politik!
Dia menjelaskan saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap bisa mendukung pembuktian unsur perkara dalam kasus ini.
Saksi-saksi yang diperiksa, termasuk untuk mendalami dugaan aliran dana untuk green house pimpinan partai, dipanggil dalam rangka mengusut kasus dugaan TPPU yang juga menyeret SYL sebagai tersangka.
"Ya, kami tidak bisa memanggil saksi apabila tidak ada dasarnya, maka harus menggunakan sprindik yang masih berjalan saat ini," tandas Tessa.
Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen menuding adanya aliran uang Kementerian Pertanian ke green house milik pimpinan partai politik.
"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit Kementan juga," ungkap Djamal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).