Diduga Lecehkan Wanita, Hari Ini Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ada di Tangan DKPP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:55 WIB
Diduga Lecehkan Wanita, Hari Ini Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ada di Tangan DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat ditemui tim Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Meski selama ini sidang dilakukan secara tertutup, Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan sidang pembacaan putusan ini akan digelar terbuka.

"Sidang pembacaan putusan selalu terbuka," kata Heddy kepada wartawan, dikutip Rabu (3/7/2024).

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Baca Juga: Bantah Lamban, Begini Dalih Polisi Belum Tetapkan Eks Rektor UP Edie Toet Tersangka Kasus Pencabulan

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membeberkan rencana tes kesehatan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai pendaftaran Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Dea)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari membeberkan rencana tes kesehatan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai pendaftaran Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Dea)

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Cuma Disanksi Peringatan Keras

Baca Juga: Diduga Lecehkan Wanita, Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ditentukan DKPP pada Rabu Depan

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI