Suara.com - Polisi tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap KS (17) dan PA (16). Keduanya merupakan kakak beradik yang tega membunuh ayahnya sendiri.
Adapun peristiwa ini terjadi di Kanal Banjir Timur (BKT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini keduanya tengah menjalani observasi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati Jakarta Timur.
“KS dan PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini,” kata Ade Ary, di kantornya, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Begini Cara ODGJ di Garut Dapatkan Senjata untuk Mutilasi Rekannya
Nantinya, lanjut Ade Ary, penyidik bakal menghubungkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dengan temuan fakta yang telah dihimpun oleh penyidik.
“Ini lah nanti yang akan disambungkan, dihubungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan,” ucapnya.
“Sehingga dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan observasi psikiatrikum,” tambahnya.
Gegara Sakit Hati
Kepada penyidik, kakak beradik ini mengatakan tega melakukan pembuhan terhadap ayahnya sendiri lantaran sakit hati atas perbuatan korban.
Baca Juga: Kasus ODGJ Mutilasi ODGJ di Garut, Belasan Potong Tubuh Tercecer di Jalanan
“Mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” kata Ade Ary.
Ade Ary menuturkan dalam melancarkan aksinya kakak beradik ini sempat berbagi peran. PA saat itu memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kayu papan cuci. Sementara KS menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.
“PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya ini, sebanyak dua kali dengan kayu papan cuci. Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, kakak beradik ini nekat membunuh ayahnya sendiri lantaran sakit hati atas peilaku korban.
“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” jelas Ade Ary.
Kakak beradik ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.