Saksi Sebut Ammar Zoni Bukan Cuma Pemakai Tapi Pemodal Peredaran Sabu 100 Gram

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:40 WIB
Saksi Sebut Ammar Zoni Bukan Cuma Pemakai Tapi Pemodal Peredaran Sabu 100 Gram
Pesinetron Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam persidangan, Ammar menyangkal jika uang Rp50 juta untuk bisnis narkotika sabu.

Ammar Zoni menyebutkan jika uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.

Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika.

Ammar Zoni sebelumnya ditangkap polisi atas tindak pidana penyalahgunaan natkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat, pada Desember 2023 silam. Total, Ammar sudah terjerat kasus serupa sebanyak 3 kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI