Suara.com - Pesinetron Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi mahkota yang juga merupakan seorang terdakwa, Akri.
Dalam persidangan tersebut terungkap jika Ammar Zoni bukan hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pemodal peredaran narkotika jenis sabu.
Akri mengatakan Ammar Zoni sempat memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk membeli sabu seberat 100 gram.
Pembelian tersebut atas usul Akri. Saat itu, dia menyarankan Ammar Zoni untuk membeli sabu dalam partai besar.
Baca Juga: Geng Moge Diringkus Karena Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli
Selain bisa mendapatkan konsumsi untuk pakai, ia juga mendapatkan untung dari hasil mengecer sabu tersebut.
"Dari pada beli terus, mending beli yang besar sekalian, biar pakai uang kembali, pakainya gratis," kata Akri dalam kesaksiannya lewat tayangan zoom yang dihubungkan ke Ruang Sidang Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024).
"Ide saya. Ya dia (Ammar Zoni) oke saja," lanjut Akri.
Memdapat persetujuan untuk memulai bisnis haram, Akri kemudian mencari bandar yang bisa memberikannya sabu seberat 100 gram itu.
Akri kemudian mendapatkan seorang bandar bernama Fajar di wilayah Bekasi. Setelah merasa sudah mendapatkan pesanannya, Akri pun meminta Ammar Zoni untuk mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk membeli sabu tersebut.
Baca Juga: Sempat Mengira Hoaks, Eva Manurung Sampai Pingsan saat Tahu Virgoun Ditangkap Polisi
Usai menerima uang transferan dari Ammar Zoni, Akri kemudian mentransfernya kembali kepada Fajar.
Setelah mendapat sabu, Akri kemudian menyerahkan ke Ammar Zoni untuk dikonsumsinya. Sementara 95 gram sisanya diberikan kepada seseorang bernama Yonki yang hingga kini masih DPO untuk diedarkan.
Dalam bisnis haram ini, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
Namun belum sampai mendapatkan untung, Ammar Zoni dan Akri sudah keburu dijerat polisi.
Pertemuan di Lapas
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kahreza M Taezar mengatakan pertemuan antara Ammar Zoni dan Akri terjadi saat di Lapas Cipinang. Keduanya saat itu berstatus sebagai warga binaan.
Usai menghirup udara bebas, keduanya membicarakan bisnis haram. Pembicaraan tersebut berlangsung di apartemen milik Ammar Zoni, sepekan sebelum Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023.
Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
"Dijanjiin uang Rp5 juta dalam waktu 3 hari. Ternyata dalam waktu 3 hari lebih gak balik. Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih cash Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta," kata Kahreza, usai persidangan, Selasa.
"Terkait transfer dan pemberian uang cash keterangan terhadap Akri sesuai dengan apa yang ada di chat WA antara terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri," tambahnya.
Meski sudah terungkap jika dirinya terlibat sebagai pemodal sabu yang bakal diedarkan melalui orang lain, Ammar Zoni masih berkelit.
Dalam persidangan, Ammar menyangkal jika uang Rp50 juta untuk bisnis narkotika sabu.
Ammar Zoni menyebutkan jika uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.
Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika.
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap polisi atas tindak pidana penyalahgunaan natkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat, pada Desember 2023 silam. Total, Ammar sudah terjerat kasus serupa sebanyak 3 kali.