Saksi Sebut Ammar Zoni Bukan Cuma Pemakai Tapi Pemodal Peredaran Sabu 100 Gram

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:40 WIB
Saksi Sebut Ammar Zoni Bukan Cuma Pemakai Tapi Pemodal Peredaran Sabu 100 Gram
Pesinetron Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesinetron Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi mahkota yang juga merupakan seorang terdakwa, Akri.

Dalam persidangan tersebut terungkap jika Ammar Zoni bukan hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pemodal peredaran narkotika jenis sabu.

Akri mengatakan Ammar Zoni sempat memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk membeli sabu seberat 100 gram.

Pembelian tersebut atas usul Akri. Saat itu, dia menyarankan Ammar Zoni untuk membeli sabu dalam partai besar.

Selain bisa mendapatkan konsumsi untuk pakai, ia juga mendapatkan untung dari hasil mengecer sabu tersebut.

"Dari pada beli terus, mending beli yang besar sekalian, biar pakai uang kembali, pakainya gratis," kata Akri dalam kesaksiannya lewat tayangan zoom yang dihubungkan ke Ruang Sidang Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024).

"Ide saya. Ya dia (Ammar Zoni) oke saja," lanjut Akri.

Memdapat persetujuan untuk memulai bisnis haram, Akri kemudian mencari bandar yang bisa memberikannya sabu seberat 100 gram itu.

Akri kemudian mendapatkan seorang bandar bernama Fajar di wilayah Bekasi. Setelah merasa sudah mendapatkan pesanannya, Akri pun meminta Ammar Zoni untuk mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk membeli sabu tersebut.

Baca Juga: Geng Moge Diringkus Karena Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli

Usai menerima uang transferan dari Ammar Zoni, Akri kemudian mentransfernya kembali kepada Fajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI